Menurut Islam, Bolehkah Menjual Organ Tubuh untuk Bertahan Hidup

Bismillah.. 


Ada pertanyaan bagus nih... 


Bagaimana hukumnya dalam Islam, menjual organ tubuh untuk mendapatkan uang demi bertahan hidup? 
Misalnya, seorang bapak menjual ginjalnya supaya bisa menafkahi keluarganya. 



Pertanyaan ini berat sekali ya… 🤍 dan sering muncul karena kepepet ekonomi.


Kalau kita lihat dari sudut hukum di Indonesia, menjual organ tubuh itu ilegal.

Diatur dalam UU Kesehatan dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa organ tubuh tidak boleh diperjualbelikan. Transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak bersifat komersial. Jadi kalau ada transaksi jual beli organ, baik penjual maupun pihak perantara bisa terkena sanksi pidana.

Kalau dari sudut agama Islam (karena contoh yang dipakai konteksnya “bapak menafkahi keluarga”), mayoritas ulama berpendapat:

Menjual organ tubuh tidak diperbolehkan (haram) karena tubuh bukan milik mutlak manusia, melainkan titipan dari Allah.

Tubuh tidak boleh diperjualbelikan seperti barang.

Donor organ untuk menyelamatkan nyawa orang lain tanpa imbalan komersial masih diperdebatkan, tapi banyak yang membolehkan dengan syarat ketat.

Namun menjual organ karena kebutuhan ekonomi tetap tidak dibenarkan.



Secara medis juga ada risiko besar:

Hidup dengan satu ginjal memang memungkinkan, tapi tetap ada risiko jangka panjang (tekanan darah, fungsi ginjal menurun, dll).

Kalau dilakukan lewat jalur ilegal, sangat berbahaya karena tidak ada perlindungan hukum dan medis.

Kalau kita lihat dari sisi kemanusiaan, situasi seperti itu biasanya muncul karena kemiskinan ekstrem dan tidak adanya akses bantuan. Solusinya seharusnya bukan menjual organ, tapi:

📌 mencari bantuan sosial pemerintah (PKH, BPNT, bantuan UMKM, dll),

📌 lembaga zakat/infak/sedekah,

📌 program kesehatan dan bantuan daerah,

📌 atau dukungan komunitas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar