Bismillah..
Ada pertanyaan bagus nih...
Bagaimana hukumnya dalam Islam, menjual organ tubuh untuk mendapatkan uang demi bertahan hidup?
Misalnya, seorang bapak menjual ginjalnya supaya bisa menafkahi keluarganya.
Pertanyaan ini berat sekali ya… 🤍 dan sering muncul karena kepepet ekonomi.
Kalau kita lihat dari sudut hukum di Indonesia, menjual organ tubuh itu ilegal.
Diatur dalam UU Kesehatan dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa organ tubuh tidak boleh diperjualbelikan. Transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak bersifat komersial. Jadi kalau ada transaksi jual beli organ, baik penjual maupun pihak perantara bisa terkena sanksi pidana.
Kalau dari sudut agama Islam (karena contoh yang dipakai konteksnya “bapak menafkahi keluarga”), mayoritas ulama berpendapat:
Menjual organ tubuh tidak diperbolehkan (haram) karena tubuh bukan milik mutlak manusia, melainkan titipan dari Allah.
Tubuh tidak boleh diperjualbelikan seperti barang.
Donor organ untuk menyelamatkan nyawa orang lain tanpa imbalan komersial masih diperdebatkan, tapi banyak yang membolehkan dengan syarat ketat.
Namun menjual organ karena kebutuhan ekonomi tetap tidak dibenarkan.
Secara medis juga ada risiko besar:
Hidup dengan satu ginjal memang memungkinkan, tapi tetap ada risiko jangka panjang (tekanan darah, fungsi ginjal menurun, dll).
Kalau dilakukan lewat jalur ilegal, sangat berbahaya karena tidak ada perlindungan hukum dan medis.
Kalau kita lihat dari sisi kemanusiaan, situasi seperti itu biasanya muncul karena kemiskinan ekstrem dan tidak adanya akses bantuan. Solusinya seharusnya bukan menjual organ, tapi:
📌 mencari bantuan sosial pemerintah (PKH, BPNT, bantuan UMKM, dll),
📌 lembaga zakat/infak/sedekah,
📌 program kesehatan dan bantuan daerah,
📌 atau dukungan komunitas.





Iya ya..Meskipun kondisi ekonomi bisa berat, keadaan sulit tidak menjadikan yang haram menjadi halal, kecuali menyangkut makanan darurat untuk mempertahankan hidup. Dalam kasus jual organ: tidak dianggap darurat syar’i, karena masih banyak cara lain untuk mencari nafkah tanpa merusak tubuh dan tindakan ini tetap membahayakan jiwa
BalasHapusKalau Muslim, pasti tahu bahwa tubuh adalah amanah, bukan komoditas. Inilah kenapa mayoritas ulama mengharamkan jual beli organ. Penjelasan soal hukum negara dan risiko medisnya juga makasih loh mbak, aku jadi tahu. Supaya seimbang ya, dari sisi normatif agama juga realistis dari sisi hukum negara.
BalasHapusIya kak haram. Apalagi jual ginjal demi iphone ya, wkwkwkw.
BalasHapusPakai tato aja haram karena selain menyakiti tubuh juga harus dijaga kan Kak karena merupakan titipan dari Allah. Apalagi sampai jual organ. Haram memang
Gara gara sinetron itu sepertinya, kemiskinan bikin cara dapetin uang dengan jual ginjal. Hehehe...
BalasHapusSemoga kita dihindarkan dari hal yang dilarang agama ya...
Apalagi sampai menyakiti tubuh yang seharusnya dijaga